Pemuda Brebes bersatu siap menyukseskan pilkada / pemilukada kabupaten brebes awal tahun 2017.
Wednesday, August 12, 2015
Tuesday, August 11, 2015
Narsisisme di Pilkada Pemilukada
![]() |
| Sakalimalas Bumiayu Lama |
Narsisisme adalah sifat yang mencintai diri sendiri secara berlebihan. narsisisme sekarang mengalami banyak perkembangan dengan menampilkan foto atau gambar diri untuk dipamerkan kepada orang lain, baik itu menggunakan media konvensional ataupun media elektronik. bahkan untuk saat ini narsis identik dengan selfie. Selfi adalah swafoto dengan tujuan mengambil foto sendiri untuk dipamerkan kepada orang lain.
Di Musim Pilkada atau Pemilukada gejala narsis dan selfie meningkat tajam dengan hari - hari biasanya. Narsis dan Selfie Pejabat atau calon bupati di pemilukada pun meningkat dengan menampilkan gambar foto terbaik dengan tujuan memperkenalkan diri kepada calon konsituentinya. Kalau hari biasa pejabat menampilkan narsisisme hanya dengan menggelar spanduk - spanduk bertema formalitas seperti ucapan selamat lebaran dan atau ucapan kemajuan daerah atau pun promosi daerah. alau terkadang narsisme itu tidak tepat, misalnya untuk spanduk promo keindahan daerah tapi yang ditampilkan foto kepala daerah tersebut bukan keindahan alam yang akan dipromosikan.
Kembali ke Narsisisme di pilkada akan semakin ramai, dan merepotkan petugas kebersihan kota karena Narsisisme dalam bentuk Spanduk dan banner semakin mengkotori keindahan kota. Berbagai macam spanduk narsis muncul berbagai tema dan kretivitas si pembuat spanduk. gejala kretavitas dalam hal spanduk narsis akan mewarnai kota.
banyak kalangan masyarakat ingin peraturan pemasangan spanduk narsis dipemilukada dan pilkada ada peraturan yang jelas dan sanksi biar supaya keindahan kota tetap terjaga.
Monday, August 10, 2015
PNS Brebes bisa Netral di pilkada brebes?
![]() |
| Kenetralan PNS di pilkada Brebes |
Pelaksanaan Pilkada / Pemilukada Kabupaten Brebes awal tahun 2017 ini diyakini akan kembali dipenuhi pelanggaran. Contoh Pelanggaran yang paling nyata yaitu Pegawai Negeri Sipil yang condong memihak ke salah satu calon atau tidak netral di pemilukada brebes 2017.
Ketidaknetralan PNS akan memperkeruh pemilukada dimana kemungkinan akan ada 2 petahana yang saling bertarung, dominasi pelanggaran pilkada ini banayk modus dan berbagai cara dilakukan. sebagai contoh ada seorang pejabat di lingkungan SKPD akan membantu mengurus atau mempermudah mengurus bpjs kesehatan dengan syarat untuk mencoblos salah satu calon yang kemungkinan maju untuk dipilih :).
pilkada serentak tahun 2015 akan dilaksanakan pada 9 desember 2015 di 269 daerah yang termasuk provinsi dan kabupaten/ kota. sedangkan pilkada brebes akan dilaksanakan awal tahun 2017.
masyarakat memberikan perhatian khusus agar pilkada brebes berjalan dengan lancar dan dilakukan satu putaran saja karena menghemat biaya dan meminta semua abdi negara bersikap netral dalam pilkada nanti serta meminta PNS fokus dipekerjaannya supaya pelayanan pemerintahan masyarakat berjalan normal.
Ketidaknetralan PNS dalam pemilukada selain mengganggu jalannya pelayanan masyarakat juga merupakan gembling apabila jagoanya kalah PNS akan didepak dan ditempatkan di posisi yang kurang "empuk". dan Sebaliknya akan menempatkan PNS pendukung pemenang pilkada di tempat yang "empuk". Apa ada contohnya ?? coba dicari - cari pasti ada yang seperti. Bahkan di Kantor akan jadi kegaduhan kerja dimana sesama PNS SKPD akan terpecah menjadi beberapa pendukung calon Bupati.
Kalau saya lihat dan denger - denger pembicaraan PNS di kantor - kantor pemerintah, ketidaknetralan PNS biasanya dilakukan pejabat - pejabat SKPD, Kalau PNS kroco-kroco mah biasanya hanya manut manut saja asal dapat duit. sedangkan pejabat adalah gembling seperti yang tadi saya jelaskan.
Thursday, August 6, 2015
Kemungkinan calon balon wakil bupati di pemilukada / pilkada brebes
![]() |
| Logo Brebes pemilukada pilkada |
Setelah kita membicarakan bursa calon balon bupati di pilkada brebes awal tahun 2017, saya akan mencoba mengkira-kira tokoh tokoh brebes yang kemungkinan masuk bursa calon balon wakil bupati di pemilukada brebes awal tahun 2017.
diposisi pertama yang mempunya kans untuk menjadi calon balon wakil bupati adalah narjo, beliau sangat terkenal di seantero kabupaten brebes, hal ini dikarena karena beliau sekarang masih menjabat wakil bupati brebes. Narjo bisa dikatakan sangat laris karena narjo bisa dipasangkan dengan calon bupati seperti dipasangkan kembali dengan dengan idza priyanti, dipasangkan dengan agung widyantoro, dipasangkan dengan indra kusuma atau bisa jadi Narjo naik kelas dengan mendaftarkan diri sebagai calon bupati bukan sebagai wakil bupati.
Selanjutnya ada Emastoni Ezam, Athoilah dan Goyud. Emastoni Ezam ada kemungkinan bisa dicalonkan menjadi balon wakil bupati apalagi ini merupakan aktualisasi diri bahwa beliau sudah terbiasa menjadi Setda sehingga sangat tahu betul apa yang dibutuhkan oleh kabupaten Brebes. Emastoni yang menjadi Setda sejak tahun 2013 ini ada kemungkinan dipasangkan dengan idza priyanti walau isu ini masih lemah, tapi ada kemungkina bisa jadi kenyataan.
Athoilah kemungkinan mencalonkan kembali menjadi calon balon wakil bupati brebes walau belum diketahui beliau mau dipasangkan dengan siapa, sedangkan Goyud atau yang mempunyai nama asli Wahyudin Noor Aly denger - denger akan dicalonkan menjadi calon balon wakil bupati dan akan dipsangkan dengan agung widyantoro, pasangan ini punya kans yang besar apalagi goyud merupakan tokoh pemuda di kabupaten brebes dan sekarang masih menjabat sebagai pimpinan cabang pemuda pancasila (MPC PP Kabupaten Brebes).
yang saya tulis ini baru kemungkinan - kemungkina yang terjadi barang kali ada yang mau saran mongggo....hehehe
Wednesday, August 5, 2015
Ngurus administrasi Kependudukan online
![]() |
| Peta Pemilukada pilkada brebes 2017 |
Melihat berita di suarat kabar satu bulan belakang ini adalah antrian panjang pembuatan e-ktp di brebes selatan, yaitu di bumiayu, sirampog, tonjong, bantarkawaung dan salem. hal ini dikarena di kantor kecamatan hanya melayani perekaman data e-ktp sedang pencetakan e-ktp tetap dilakukan di kantor dinas dukcapil di brebes. waduh sangat merepotkan sekali, harus pergi berjam - jam dari brebes selatan ke brebes kota. apa brebes tidak ada keinginan untuk meng-online-kan pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan akta lahir, KK, dan KTP ?
Kota Bandung sudah memperkenalkan pengurusan administrasi kependudukan
secara online di aktaonline.bandung.go.id. Di Sragen dan Kudus yang
pengurusan administrasi kependudukan juga cukup diurus di Balai/Kantor
Desa. pengurusan Administrasi Kependudukan
di Kabupaten Brebes hanya bisa diselesaikan sampai di Kantor
Kabupaten?
Semoga di pemilukada / pilkada brebes yang akan datang bupati yang akan terpilih memikirkan hal itu. yaitu mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan. kalau kepengurusan administrasi menjadi mudah insyaalllah bupati akan kepilih lagi di pemilukada / pilkada brebes selanjutnya. apa ora karep wahai calon balon bupati brebes ?
Cari Pemimpin yang Memperjuang Kabupaten Layak Anak
![]() |
| Taman bermain yang ada di brebes, apa di brebes selatan ada? |
Pemilukada atau pemilu brebes 2017 dalam hitungan tahun akan diselenggarakan, banyak harapan masyarakat pada pemimpin brebes sekarang dan pemimpin yang akan datang yaitu menjadikan kabupaten brebes sebagai daerah yang layak anak. apa sih definisi daerah layak anak ? yaitu kabupaten atau Kota yang memperhatikan anak dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wilayah.dengan kata lain contoh gampang pemerintah daerah menyediakan ruang bermain, fasilitas olah raga, serta fasilitas
penunjang pendidikan anak.
Coba sekarang kita lihat apa di Kabupaten Brebes mempunyai Jembatan Penyebrangan di Sekolah yang di depannya terdapat jalan raya ?, apakah di Brebes selatan mempunyai taman bermain, GOR atau tempat olahraga atau minimal jogging track yang layak untuk anak ? saking minimnya Kolong Jembatan Rel kereta api sakalimalas bumiayu dijadikan tempat bermain, ini sangat berbahaya untuk anak - anak.
ini dia permasalahan yang dihadapi bupati dan bupati yang akan datang hasil pemilukada pilkada brebes yang akan datang, BUMIAYU BUTUH TAMAN BERMAIN ANAK. ya walaupun itu sulit direalisasikan tapi kalau ada kemauan dan kebijakan dari bupati brebes bahwa kabupaten brebes mempunyai komitmen untuk menjadikan brebes daerah layak anak dengan salah satunya membangun ruang bermain, fasilitas olahraha, dan fasilitas penunjang pembelajaran, penyelamatan anak dari jalan raya dengan membuat jembatan penyebrangan.
apakah calon bupati yang akan bertarung di pemilukada 2017 mampu ?
Pilkada Pemilukada Brebes
![]() |
| Jembatan Kereta api - Sakalimalas Bumiayu Brebes |
Apa yang ada di pikiran warga Brebes ketika disodorkan tokoh - tokoh Brebes untuk dipilih menjadi bupati atau wakil bupati dalam pemilukada 2017 ? misalnya ada seorang bapak - bapak yang disodorkan nama Idza Prianti, Agung Widyantoro, dan Indra Kusuma ? Pasti dijawab dengan jawaban mereka adalah calon bupati yang akan datang walaupun itu belum pasti tapi itu jawaban yang tepat untuk saat ini. Mereka bertiga diisukan akan bersaing dalam gelaran pilkada pemilukada kabupaten brebes 2017.
Siapa Idza Priyanti, beliau saat ini bupati yang menjabat atau incumbent. Idza dikenal satu - satunya bupati yang seorang perempuan dan tokoh perempuan yang vokal akan kemajuan kabupaten brebes. Sedangkan Agung widyantoro dan Indra Kusuma adalah tokoh brebes, dua - dua nya juga pernah menjabat sebagai bupati brebes sebelumnya.
diprediksikan pemilukada 2017 akan berlangsung ramai dan sengit dan bisa dikatakan pertarung para mantan bupati. ketiga - tiga pernah merasakan enaknya menjadi bupati brebes. Harapan saya sebagai warga bumiayu semoga pemilukada kedepan menghasilkan pemimpin yang amanah dan bijaksana dan daerah brebes selatan atau bumiayu tidak dianak-tirikan dalam pembangunan.
Tuesday, August 4, 2015
Spanduk AKIK (AKu Kangen Indra Kusuma) bermunculan menjelang Pilkada Brebes
Puluhan Banner dan Spanduk AKIK (Aku Kangen Indra Kusuma) bertebaran di Kecamatan Ketanggungan salah satunya di terminal. Selain itu di Brebes Selatan juga betebaran spanduk IKU Benar ( Indra Kusuma bersama Narjo), Walau pun pemilukada / pilkada brebes masih jauh yaitu awal tahun 2017 mendatang. berdasarkan sumber terpecaya indra kusuma berniat mencalonkan diri menjadi calon bupati, apalagi dia selaku ketua DPC PDI Perjuangan KAbupaten Brebes.
Indra Kusuma sudah berkomunikasi dengan Narjo untuk dipasangkan sebagai wakilnya dalam pilkada brebes tahun 2017 mendatang, Walaupun belum ada rekomendasi turun untuk siapa akan tetapi dirinya yakin bahwa pengurus dan kader loyal kepadanya sehingga dia optimis untuk maju dalam pilkada apalagi banyak dukungan dari warga kabupaten brebes.
Spanduk yang bertebaran itu membuktikan bahwa warga brebes kangen akan dipimpin oleh beliau dan berusaha amanah akan tanggungjawab dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Pilkada / pemilukada kabupaten diperkirakan akan semakin ramai setelah pengakuan indra kusuma akan maju, sehingga diperkirakan sudah ada 3 orang yang akan mencalonkan diri menjadi bakal calon bupati brebes yaitu Idza Priyanti sebagai incumbent, Indra KUsuma dan Agung Widyantoro.
Harapan Masyarakat dengan adanya 3 bakal calon bupati yang dipastikan mendaftar adalah semoga brebes semakin baik maju dan sejahtera apalagi ketiga 3 tersebut sudah merasakan menjadi bupati brebes.
Monday, August 3, 2015
Daftar Anggota DPRD Brebes Hasil Pemilu 2014
Berikut list lengkap anggota DPRD kabupaten brebes 2014 - 2019 yang dihasilkan pada pemilu tahun kamarin : DPRD Kabupaten Brebes dalam pelaksanaan tugas dibagi menjadi 4 komisi yaitu Komisi 1 Bidang hukum dan pemerintahan, Komisi 2 Bidang Ekonomi dan keuangan, komisi 3 bidang pembangunan, serta komisi 4 bidang kesejahteraan rakyat. Sedangkan kepemimpinan DPRD diketua oleh Dr.H. ILLIA AMIN, MM.Pd dan dibantu 3 wakil ketua yaitu NASIRUL UMAM, ST , SUDONO, SH , dan WARSUDI, S.Pd.I.
Berikut anggota DPRD berdasarkan komisi :
Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan
5 Hj. SITI MAZKIYAH, SH, MM.Kes
6 MOH. RIZKI UBAIDILAH
7 ZUBAD FAHILATAH
8 H. GHOFAR MUGHNI, SP.M.Si
9 MOHAMAD ZAMRONI
10 WARASKAH YANTI, SH
11 ERIN YULIA SURYANI
12 SUKIRSO
13 SYAEFULLAH
14 MUHAIMIN SADIRUN, SH.MH
15 ZUBAIDAH, S.Ag
16 AHMAD ZAZULI
Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan
17 ZAKI SAFRUDIN PRIHATIN
18 ANSOR, SS
19 RAWUH GUNAWAN
20 H. MIRAZ AMINUDIN, S.Pd
21 TEGUH WAHID TURMUDI, SH
22 WAIDIN, ST
23 H. MUHAEMIN
24 TRISNO WARSUM DEMAH
25 MUSTHOLAH, SH, MM
26 NASIKUN HMS
27 AHMAD ZAMRONI, S.Ag
28 SUWARNO
Komisi III Bidang Pembangunan
29 CAHRUDIN
30 M. KHAJIRIN BH. DASMIN
31 HERI FITRIANSYAH, ST
32 Dra. Hj. MUNIFAH AZ.
33 H. ACHMAD KHUMAEDI
34 WAMADIHARJO
35 H. JONI WALUYO
36 SARYONO
37 SUHERMAN
38 ACHMAD MAFRUKHI, SE
39 WURJA, SE
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat
40 IMAM ROYANI, S.Pd.I
41 Hj.TRI MURDININGSIH, S.Psi
42 H. ABDUL GOFIR
43 NUR ENDRO
44 KHOLIDIN
45 PAMOR WICAKSONO, SH
46 H. MUSYAFFA
47 H. SURURUL FUAD, Lc
48 IMAM SAIRI, S.PdI
49 Hj. KHARIROH, M.Pd
50 Hj. MUTIARA
Artis Ibukota di Pemilukada Brebes
Artis mempunyai nama besar dan ketenaran di masyarakat. Maklum, wajah dan tampang
mereka sudah wira - wiri nongol di televisi dan layar lebar. Tak salah jika
akhirnya para selebritis akhirnya tergoda untuk terjun ke panggung
politik dengan menjadi calon pemimpin sebuah daerah. Brebes pun tidak mau ketinggalan, banyak artis ibukota asal brebes yang bisa dicalonkan menjadi calon bupati atau calon wakil bupati brebes.
Berikut Artis - artis ibu kota asal brebes :
1. Titiek Sandora
Titiek Sandhora adalah penyanyi yang bernama asli Oemijati lahir di Bentar, Salem, Brebes Jawa Tengah, 20 Januari 1954; umur 61 tahun dan aktris Indonesia.
Titik tekenal dengan Duet Sandhora-Muchsin yang terkenal antara lain lewat lagu Halo Sayang, Dunia Belum Kiamat, Pertemuan Adam dan Hawa atau juga Jangan Marah. Di era ketika popularitas lagu hanya ditopang lewat medium radio, lagu-lagu Titik Sandhora-Muchsin benar-benar merakyat di awal 1970-an. dan sekarang menjadi suami istri. dengan latar belakang yang berasal dari brebes bisa kemungkinan beliau bisa dicalonkan, menurut anda bagaimana ?
2. Bedu
Menurut anda bagaimana ? kalau Bedu dicalonkan menjadi calon bupati atau wakil bupati brebes di pemilukada / pilkada tahun 2017.
3. Mbah Tarno
Thursday, July 30, 2015
5 Tokoh Layak Jadi Calon Bupati Brebes
Pilkada Brebes 2 Tahun lagi akan diselenggarakan serentak, Berikut 5 Tokoh Brebes yang menurut admin Layak Menjadi Calon Bupati Brebes.
5. Sudirman Said
- Idza Prianti
Petahana yang menurut saya kemungkinan mencalonkan diri lagi menjadi Calon Bupati Brebes tahun 2017, apalagi ada sebagian penduduk brebes yang menganggap bahwa idza prianti berhasil memimpin kabupaten brebes dengan baik.
- Narjo
3. Muhadi SetiadiSelain idza prianti, Petahana wakil Bupati Brebes ini diprediksikan akan mencalonkan diri menjadi calon bupati / wakil bupati.
4. Agung WidiantoroBila di Bandung ada "Raja Daerah" yaitu Walikota Ridwan Kamil, di Brebes ada pengusaha top Muhadi Setiabudi. Bedanya Ridwan Kamil lebih dikenal sebagai Arsitek Hebat, sedangkan Muhadi dikenal sebagai pengusaha ulet yang dulunya bekas kondektur bus. Kesamaannya adalah sangat populer di daerahnya masing masing. Mana ada orang Brebes-Tegal tidak kenal Muhadi Setiabudi, big boss Grup Dedy Jaya yang kesohor itu? Muhadi (51) juga dikenal sebagai tokoh sentral di Kabupaten Brebes. Usahanya maju luar biasa. Dari mulai armada Bus Dedy Jaya 200 armada bus, SPBU, Pabrik Es, Toko Bahan Bangunan, Mall Dedy Jaya, Hotel Dedy Jaya, Komplek Perumahan Dedy Jaya, hingga Universitas Muhadi Setiabudi yang sedang dibangun dengan fasilitas modern. Sehingga layak diprediksikan menjadi calon bupati brebes.
Mantan Bupati Brebes periode 10 Mei 201 - 4 Desember 2012, menggantikan bupati sebelumnya, H. Indra Kusuma yang berhalangan tetap secara konstitusi. Sebelum menjabat, dia adalah Plt (pelaksana tugas) Bupati yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah. Saat ini Agung mengemban tugas sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2014 - 2019. Tokoh ini diprediksi akan mendaftakan menjadi calon bupati brebes apalagi tokoh ini mempunyai basis pendukung yang kuat.
Tokoh nasional Sudirman Said (lahir di Brebes, 16 April 1963; umur 52 tahun), adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Kabinet Kerja yang menjabat sejak 27 Oktober 2014. Ia dikenal sebagai tokoh antikorupsi, pekerja rehabilitasi kawasan bencana, eksekutif di industri minyak dan gas, serta direktur utama perusahaan senjata nasional. Semoga Beliau mau pulang kampung membangun daerah kelahirannya dengan mencalonkan diri menjadi Calon bupati Brebes.
Hasil Rekapiltulasi Pilkada Brebes Tahun 2012
untuk mereview saja dan mengingatkan kembali hasil pemilukada kabupaten brebes sebelumnya. Berikut Hasil Rekapitulasi Pilkada Brebes Tahun 2012,
Kecamatan Salem: TAAT 16.536 suara – IJO 16.323 suara.
Kecamatan Bantarkawung: TAAT 23.300 suara – IJO 23.134 suara.
KecamatanBumiayu: TAAT 29.221 suara – IJO 19.102 suara.
Kecamatan Paguyangan: TAAT 27.173 suara – IJO 19.777 suara.
Kecamatan Sirampog: TAAT 14.921 suara – IJO 12.935 suara.
Kecamatan Tonjong: TAAT 18.231 suara – IJO 13.544 suara.
Kecamatan Banjarharjo: TAAT 28.321 suara – IJO 29.937 suara.
Kecamatan Jatibarang: TAAT 22.017 suara – IJO 18.905 suara.
Kecamatan Wanasari: TAAT 34.012 suara – IJO 38.339 suara.
Kecamatan Brebes: TAAT 39.578 suara – IJO 41.024 suara.
Kecamatan Songgom: TAAT 15.191 suara – IJO 19.615 suara.
Kecamatan Tanjung: TAAT 19.373 suara – IJO 26.464 suara.
Kecamatan Kersana: TAAT 11.328 suara – IJO 19.948 suara.
Kecamatan Losari: TAAT 28.679 suara – IJO 31.982 suara.
Kecamatan Bulakamba: TAAT 33.542 suara – IJO 40.949 suara.
Kecamatan Larangan: TAAT 31.199 suara – IJO 42.275 suara.
Kecamatan Ketanggungan: TAAT 27.290 suara – IJO 37.958 suara.
Untuk pemilukada pilkada brebesawal tahun 2017, kira kira sipa yang kan menjadi bupati dan wakil bupati ?
Lika Liku Pilkada
Undang-undang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu, menimbulkan
gonjang-ganjing politik sampai saat ini. Pro-kontra timbul antara kelompok yang
menginginkan pilkada langsung oleh rakyat dan yang menginginkan pemilihan
kepala daerah melalui DPRD.
Dua kelompok itu punya argumentasi masing-masing. Menolak pilkada langsung misalnya, menganggap pilkada lewat DPRD lebih murah dan tidak mencemari masyarakat dengan politik uang. Pihak yang menginginkan pilkada langsung menganggap politik uang hanya berpindah lokasi ke gedung DPRD jika pilkada dilakukan lewat DPRD.
Perdebatan soal mekanisme pilkada, sesungguhnya bukan terjadi sekali ini saja. Perdebatan itu telah berlangsung bahkan sejak zaman kolonial. Perdebatan itu umumnya berpangkal dari persoalan hubungan pusat dan daerah, bagaimana pengelolaan keuangan dan alokasi sumber daya ekonominya.
Perundang-undangan terkait pilkada terus berganti dari waktu ke waktu. Pengangkatan langsung dari pemimpin tertinggi, perwakilan rakyat di daerah, hingga pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi opsi bagi implementasi desentralisasi pemerintahan.
Pada era kolonialisme Belanda, pemerintah Hindia Belanda telah merasa perlu mengatur administrasi wilayahnya yang luas. Karenanya, perlu dibuat pemerintahan-pemerintahan tingkat daerah.
Hasil Bentukan Belanda
Pada 1903, melalui UU yang dinamakan Decentralisatie Wet, Pemerintahan Belanda memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan di daerah yang mempunyai sistem keuangan sendiri.
Kemudian, pada 1904 Dibentuk Decentralisatie Desluit, arahan pada upaya pembentukan raden, pemilihan anggota raad (DPRD), hak dan kewajiban, serta kewenangan dan cara kerjanya. Dikarenakan banyak kendala yang dihadapi dan dirasa kurang memuaskan akibat hanya sedikit uang yang diserahkan ke daerah, UU Desentralisasi 1903 kemudian diperbaharui dengan peraturan baru, yang dikenal dengan nama Wet op de Bestuurhervorming 1922.
Undang-undang ini yang kemudian menjadi dasar pembentukan provinsi, dewan provinsi (provinciaal raad), pengangkatan gubernur, dan pembentukan college van gedeputeerden (Dewan Pelaksana Pemerintahan Harian). Gubernur diangkat gubernur jenderal dan berkedudukan sebagai ketua provinciale raad serta college van gedeputeerden. Jadi, sampai sini pemilihan seorang kepala daerah masih diangkat pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Rezim penjajahan Belanda berganti, Jepang muncul. Berbagai perubahan bentuk pemerintahan yang telah ada pada masa penjajahan Hindia Belanda dilaksanakan pemerintahan Jepang. Perubahan mendasar seperti struktur pemerintahan sebelum masuknya Jepang terdiri atas gubernur jenderal, gubernur, residen dan controleur, kasunan, bupati, serta wedana dan asisten wedana. Itu kemudian diubah menjadi struktur yang bersifat teritorial, dibagi dalam tiga komando oleh pemerintahan Jepang, yaitu Sumatera di bawah komando Panglima Angkatan Darat XXV yang berkedudukan di Bukittinggi, Jawa dan Madura berada di bawah komando panglima Angkatan Darat XVI yang berkedudukan di Jakarta.
Daerah lainnya berada dibawah komando panglima Angkatan Laut di Makassar. Hierarki komando utama adalah gunseireiken/saiko sikkan (panglima besar yang sejajar gubernur jenderal), yang mengeluarkan peraturan-peraturan disebut osamu seirei dan gunseiken (pembesar pemerintahan). Di wilayah komando Jawa-Madura, gunseireiken mengeluarkan Osamu Seirei 1942/27 tentang tata pemerintahan daerah, dengan membagi Jawa ke dalam beberapa syuu (dikepalai syuutyookan). Kemudian syuu dibagi dalam beberapa ken (yang dikepalai kentyoo). Ken dibagi kedalam beberapa si (yang dikepalai sityoo).
Struktur tersebut menghilangkan gubernur dan parlemen. Struktur pemerintahan yang dibangun Jepang tersebut dalam rangka kepentingan militer Jepang di Indonesia, yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dimobilisasi untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintahan militer Jepang (Yusoff dan Yusron, 2007; 105). Pada 1945 Melalui UU Nomor 1/1945, kepala daerah yang diangkat adalah kepala daerah pada masa sebelumnya. Saat itu situasi politik, keamanan, dan hukum ketatanegaraan tidak baik. Kemudian, dalam Pasal 18 UU Nomor 22/1948 pemerintah yang baru lahir menyatakan gubernur diangkat presiden dari calon yang diajukan DPRD.
Bupati diangkat menteri dalam negeri dari calon yang diajukan DPRD Kabupaten. Pada UU Nomor 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang memiunculkan istilah daerah “swantra”, yaitu daerah yang mampu mengurus rumah tangganya sendiri, mulai dikonsepkan dalam proses politik. Namun, dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan.
Pada 1959, melalui Tappres Nomor 6/1959 diatur mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Dalam UU ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan presiden atau menteri dalam negeri.
Pada 1965, dalam UU Nomor 18/1965 kepala daerah diangkat dan diberhentikan presiden atau menteri dalam negeri melalui calon-calon yang diajukan DPRD. Ketentuan ini berubah lagi pada 1974, melalui UU Nomor 5/1974, yang menyatakan kepala daerah diangkat presiden dari calon yang memenuhi syarat, tata cara seleksi calon yang dilakukan oleh DPRD.
Era Reformasi
Pada era Reformasi, terbitlah UU 22/1999, kepala daerah dipilih dan diangkat sepenuhnya oleh anggota DPRD. Rezim pemilihan langsung akhirnya mulai melalui UU 32/2004, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk pertama kalinya, rakyat dapat memilih lamngsung pemimpin di provinsi dan kabupaten/kotanya.
Pilkada pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya, pada 2007, UU Nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum disahkan dan pilkada dimasukkan pada rezim pemilu. Istilah “pilkada” mulai dikenal.
Pada 2011, melalui UU Nomor 15/2011, disebutkan istilah-istilah pilkada secara spesifik, yaitu pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, pada 2014, melalui sidang paripurna 26 September 2014, DPR mengembalikan lagi kewenangan pemilihan itu kepada DPRD. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menerbitkan perppu pada awal Oktober, agar pilkada tetap langsung oleh rakyat.
Dua kelompok itu punya argumentasi masing-masing. Menolak pilkada langsung misalnya, menganggap pilkada lewat DPRD lebih murah dan tidak mencemari masyarakat dengan politik uang. Pihak yang menginginkan pilkada langsung menganggap politik uang hanya berpindah lokasi ke gedung DPRD jika pilkada dilakukan lewat DPRD.
Perdebatan soal mekanisme pilkada, sesungguhnya bukan terjadi sekali ini saja. Perdebatan itu telah berlangsung bahkan sejak zaman kolonial. Perdebatan itu umumnya berpangkal dari persoalan hubungan pusat dan daerah, bagaimana pengelolaan keuangan dan alokasi sumber daya ekonominya.
Perundang-undangan terkait pilkada terus berganti dari waktu ke waktu. Pengangkatan langsung dari pemimpin tertinggi, perwakilan rakyat di daerah, hingga pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi opsi bagi implementasi desentralisasi pemerintahan.
Pada era kolonialisme Belanda, pemerintah Hindia Belanda telah merasa perlu mengatur administrasi wilayahnya yang luas. Karenanya, perlu dibuat pemerintahan-pemerintahan tingkat daerah.
Hasil Bentukan Belanda
Pada 1903, melalui UU yang dinamakan Decentralisatie Wet, Pemerintahan Belanda memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan di daerah yang mempunyai sistem keuangan sendiri.
Kemudian, pada 1904 Dibentuk Decentralisatie Desluit, arahan pada upaya pembentukan raden, pemilihan anggota raad (DPRD), hak dan kewajiban, serta kewenangan dan cara kerjanya. Dikarenakan banyak kendala yang dihadapi dan dirasa kurang memuaskan akibat hanya sedikit uang yang diserahkan ke daerah, UU Desentralisasi 1903 kemudian diperbaharui dengan peraturan baru, yang dikenal dengan nama Wet op de Bestuurhervorming 1922.
Undang-undang ini yang kemudian menjadi dasar pembentukan provinsi, dewan provinsi (provinciaal raad), pengangkatan gubernur, dan pembentukan college van gedeputeerden (Dewan Pelaksana Pemerintahan Harian). Gubernur diangkat gubernur jenderal dan berkedudukan sebagai ketua provinciale raad serta college van gedeputeerden. Jadi, sampai sini pemilihan seorang kepala daerah masih diangkat pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Rezim penjajahan Belanda berganti, Jepang muncul. Berbagai perubahan bentuk pemerintahan yang telah ada pada masa penjajahan Hindia Belanda dilaksanakan pemerintahan Jepang. Perubahan mendasar seperti struktur pemerintahan sebelum masuknya Jepang terdiri atas gubernur jenderal, gubernur, residen dan controleur, kasunan, bupati, serta wedana dan asisten wedana. Itu kemudian diubah menjadi struktur yang bersifat teritorial, dibagi dalam tiga komando oleh pemerintahan Jepang, yaitu Sumatera di bawah komando Panglima Angkatan Darat XXV yang berkedudukan di Bukittinggi, Jawa dan Madura berada di bawah komando panglima Angkatan Darat XVI yang berkedudukan di Jakarta.
Daerah lainnya berada dibawah komando panglima Angkatan Laut di Makassar. Hierarki komando utama adalah gunseireiken/saiko sikkan (panglima besar yang sejajar gubernur jenderal), yang mengeluarkan peraturan-peraturan disebut osamu seirei dan gunseiken (pembesar pemerintahan). Di wilayah komando Jawa-Madura, gunseireiken mengeluarkan Osamu Seirei 1942/27 tentang tata pemerintahan daerah, dengan membagi Jawa ke dalam beberapa syuu (dikepalai syuutyookan). Kemudian syuu dibagi dalam beberapa ken (yang dikepalai kentyoo). Ken dibagi kedalam beberapa si (yang dikepalai sityoo).
Struktur tersebut menghilangkan gubernur dan parlemen. Struktur pemerintahan yang dibangun Jepang tersebut dalam rangka kepentingan militer Jepang di Indonesia, yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dimobilisasi untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintahan militer Jepang (Yusoff dan Yusron, 2007; 105). Pada 1945 Melalui UU Nomor 1/1945, kepala daerah yang diangkat adalah kepala daerah pada masa sebelumnya. Saat itu situasi politik, keamanan, dan hukum ketatanegaraan tidak baik. Kemudian, dalam Pasal 18 UU Nomor 22/1948 pemerintah yang baru lahir menyatakan gubernur diangkat presiden dari calon yang diajukan DPRD.
Bupati diangkat menteri dalam negeri dari calon yang diajukan DPRD Kabupaten. Pada UU Nomor 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang memiunculkan istilah daerah “swantra”, yaitu daerah yang mampu mengurus rumah tangganya sendiri, mulai dikonsepkan dalam proses politik. Namun, dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan.
Pada 1959, melalui Tappres Nomor 6/1959 diatur mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Dalam UU ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan presiden atau menteri dalam negeri.
Pada 1965, dalam UU Nomor 18/1965 kepala daerah diangkat dan diberhentikan presiden atau menteri dalam negeri melalui calon-calon yang diajukan DPRD. Ketentuan ini berubah lagi pada 1974, melalui UU Nomor 5/1974, yang menyatakan kepala daerah diangkat presiden dari calon yang memenuhi syarat, tata cara seleksi calon yang dilakukan oleh DPRD.
Era Reformasi
Pada era Reformasi, terbitlah UU 22/1999, kepala daerah dipilih dan diangkat sepenuhnya oleh anggota DPRD. Rezim pemilihan langsung akhirnya mulai melalui UU 32/2004, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk pertama kalinya, rakyat dapat memilih lamngsung pemimpin di provinsi dan kabupaten/kotanya.
Pilkada pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya, pada 2007, UU Nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum disahkan dan pilkada dimasukkan pada rezim pemilu. Istilah “pilkada” mulai dikenal.
Pada 2011, melalui UU Nomor 15/2011, disebutkan istilah-istilah pilkada secara spesifik, yaitu pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, pada 2014, melalui sidang paripurna 26 September 2014, DPR mengembalikan lagi kewenangan pemilihan itu kepada DPRD. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menerbitkan perppu pada awal Oktober, agar pilkada tetap langsung oleh rakyat.
Sumber : Budiharjo (2008), Prihatmoko (2005), dan berbagai sumber/Litbang SH/RDT
Subscribe to:
Comments (Atom)










